Tangerang, 16 Juni 2025-Jenis UKM di Indonesia memiliki peran penting dalam menopang struktur ekonomi nasional. Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, sektor UKM mencakup jutaan pelaku usaha dari berbagai jenis dan skala. Mulai dari usaha mikro di perdesaan hingga usaha menengah dengan orientasi ekspor, keberagaman jenis UKM ini mencerminkan daya tahan dan kreativitas masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Berdasarkan klasifikasi umum, UKM di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usaha, skala produksi, serta bentuk kelembagaan. Memahami ragam UKM ini menjadi penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merancang kebijakan pemberdayaan yang tepat sasaran.
-
UKM Berdasarkan Sektor Usaha
Dari sisi sektor, UKM di Indonesia tersebar di berbagai bidang usaha. Tiga sektor dominan adalah perdagangan, industri pengolahan, dan jasa.
Sektor perdagangan merupakan yang paling banyak menyerap pelaku UKM. Mulai dari pedagang pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, hingga penjual online di platform seperti Tokopedia dan Shopee. Perdagangan ritel dan grosir menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama di wilayah perkotaan dan pinggiran.
Selanjutnya, sektor industri pengolahan mencakup usaha seperti konveksi rumahan, pengolahan hasil pertanian, hingga produksi makanan ringan dan kerajinan tangan. Sektor ini memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai tambah dari bahan baku lokal serta membuka lapangan kerja di wilayah perdesaan.
Sementara itu, sektor jasa mencakup beragam aktivitas, mulai dari jasa kecantikan, bengkel kendaraan, hingga jasa digital seperti desain grafis, penerjemahan, dan pemasaran media sosial. Pertumbuhan teknologi digital mendorong UKM berbasis jasa untuk tumbuh lebih cepat dan menjangkau pasar yang lebih luas.
-
UKM Berdasarkan Skala Usaha
Selain berdasarkan sektor, UKM juga dibedakan berdasarkan skala usahanya, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Klasifikasi ini merujuk pada nilai aset dan omzet tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Usaha mikro merupakan kelompok terbesar. Usaha ini memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Umumnya, usaha mikro dijalankan secara informal, seperti pedagang kaki lima, penjual makanan rumahan, atau jasa laundry skala kecil.
Usaha kecil memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Biasanya sudah memiliki izin usaha, karyawan tetap, dan jangkauan pasar yang lebih luas dibanding usaha mikro.
Usaha menengah menempati skala lebih besar, dengan aset hingga Rp10 miliar dan omzet maksimal Rp50 miliar. UKM pada skala ini mulai menembus pasar nasional bahkan ekspor. Mereka telah memiliki struktur organisasi, sistem produksi yang mapan, dan orientasi pada pertumbuhan bisnis berkelanjutan.
-
UKM Berdasarkan Kelembagaan
Dari sisi bentuk kelembagaan, UKM dapat diklasifikasikan ke dalam usaha perseorangan, kelompok usaha bersama, koperasi, serta badan usaha berbadan hukum seperti CV dan PT.
Sebagian besar pelaku UKM masih bergerak secara perseorangan dan belum memiliki badan hukum. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses terhadap permodalan formal, jaminan hukum, serta peluang untuk berkolaborasi dengan perusahaan besar.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, model usaha kolektif seperti koperasi dan kelompok usaha bersama mengalami pertumbuhan, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan kerajinan. Kelembagaan seperti ini memungkinkan pelaku UKM mengonsolidasikan sumber daya, menekan biaya produksi, dan memperkuat posisi tawar terhadap pasar maupun pemasok.
Peluang dan Tantangan
Meski peran UKM sangat besar, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Keterbatasan modal, rendahnya literasi digital, keterampilan manajerial yang belum memadai, dan minimnya akses terhadap pasar global menjadi hambatan klasik. Namun, seiring berkembangnya teknologi dan dukungan pemerintah, peluang untuk tumbuh dan naik kelas kian terbuka.
Transformasi digital menjadi salah satu kunci. UKM yang mampu memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk, mengelola operasional, hingga menjalin kemitraan akan lebih kompetitif. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi UKM melalui program pelatihan, inkubasi bisnis, serta integrasi ke dalam ekosistem e-commerce dan layanan keuangan digital.
Baca juga:Â Kolaborasi Small Business Asia 2025: Peluang Strategis bagi UKM Indonesia
UKM di Indonesia bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan sosial dan kultural masyarakat. Keberagaman jenis UKM mencerminkan kekayaan kreativitas dan semangat kewirausahaan bangsa. Dengan strategi pemberdayaan yang tepat, sektor UKM dapat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan ekonomi inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.