Ekonomi Sirkular Pilar Baru Industri Indonesia

Tangerang, 12 Juni 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia dalam menerapkan prinsip industri hijau. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan, efisien, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat ini adalah momentum tepat bagi seluruh pelaku industri untuk bertransformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan. “Green economy, green technology, dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing internasional,” ujarnya dalam acara Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2021 di Jakarta.

Baca juga: Siap Ekspor Berkat Asistensi, Bea Cukai Dukung UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Agus menjelaskan bahwa industri hijau adalah konsep produksi yang menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan agenda Making Indonesia 4.0 dan mendukung Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim, sektor industri memainkan peran penting dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pemerintah menargetkan pengurangan emisi sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Kemenperin juga telah menerbitkan pedoman penghitungan emisi, melatih industri, dan memperkuat kerja sama internasional.

Hingga saat ini, sebanyak 37 perusahaan telah tersertifikasi sebagai industri hijau, tanpa satu pun memperoleh Proper Merah atau Hitam. Sejak tahun 2010, lebih dari 895 perusahaan dari berbagai sektor seperti semen, pupuk, tekstil, dan makanan telah menerima Penghargaan Industri Hijau.

Selain itu, program ini berhasil mencatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 miliar pada 2019. Ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip industri hijau tidak hanya menguntungkan lingkungan tetapi juga menghemat biaya operasional industri.

Baca juga: Keren! UMKM Tabalong Ini Berdayakan Lulusan SMK Lewat Kerajinan Ramah Lingkungan

Kemenperin telah menetapkan dua strategi utama dalam mewujudkan industri hijau, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada serta membangun industri baru berbasis prinsip hijau. Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah ekonomi sirkular, sebagai alternatif dari ekonomi linier yang selama ini mendominasi sektor industri.

“Penghargaan industri hijau juga merupakan bentuk fasilitasi non-fiskal yang kami berikan kepada perusahaan, sesuai amanat PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tambah Agus.

Dengan semakin kuatnya dorongan menuju industri hijau, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam pembangunan industri berkelanjutan dan ramah lingkungan di dunia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img