Tangerang, 12 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan pendampingan pendaftaran 100 merek usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara gratis. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk UMKM. Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba, yaitu Mimi Apriani (Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda), Siska Anggraini (Analis Koperasi), dan Akhsani (Pengadministrasi Umum). Mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Yenni, beserta jajaran pegawai bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Idul Adha Momentum Penguatan UMKM Palembang
Pendampingan ini difokuskan pada pelaku usaha UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba, dengan harapan membantu proses pengajuan permohonan pendaftaran merek. Program ini dinilai strategis untuk melindungi produk lokal dari ancaman pelanggaran merek serta meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional.
Dalam sesi pemaparan, dijelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek memerlukan waktu antara 7 hingga 12 bulan. Proses ini meliputi tahapan persiapan, pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, hingga akhirnya sertifikat diterbitkan.
Baca juga: Lamongan Jadi Contoh Sukses Panen Jagung PRG
“Kami sangat mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM Muba yang memfasilitasi dan menggratiskan pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil,” ujar Yenni.
Langkah strategis ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Pendampingan berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong UMKM untuk lebih maju dan terlindungi secara hukum.