Ekonomi Digital UMKM dan Kemudahan Berusaha

Tangerang, 10 Juni 2025 — Kebijakan ekonomi digital bagi UMKM menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil agar lebih mudah berkembang dan bersaing di era digital. Melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan program pelatihan digital, UMKM kini makin mudah mengakses perizinan dan pasar online.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pemerintah menargetkan 30 juta pelaku UMKM terdigitalisasi pada akhir 2024. Hingga 2023, lebih dari 27 juta UMKM telah tergabung dalam ekosistem digital.

Melalui ekonomi digital UMKM, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, tanpa harus mengantre atau datang langsung ke kantor dinas. Selain itu, mereka juga dapat mengikuti pelatihan, sertifikasi halal, hingga terhubung dengan e-katalog pengadaan pemerintah.

Digitalisasi dan Perizinan Lebih Lancar

Lebih dari 86 juta UMKM di Indonesia menyerap hampir 97 % tenaga kerja nasional  Namun, mayoritas usaha mikro masih terkendala belum memiliki izin resmi. Pemerintah menangani hal ini melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan perizinan via Sistem Perizinan Berusaha Elektronik (OSS). Pelaku UMKM tidak hanya sekadar mendaftarkan izin, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan kemudahan sertifikasi, termasuk standar nasional dan halal danDengan kebijakan ekonomi digital bagi UMKM, pengurusan NIB bisa dilakukan online tanpa hambatan.

 Infrastruktur dan Pembinaan Jadi Kunci

Tidak hanya soal izin, akses internet juga diperluas demi mendukung kehadiran digital. Pemerintah menyiapkan lima pilar utama: akses broadband, program pelatihan, pembayaran elektronik, akses investasi, dan perizinan .Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM dari Sabang hingga Merauke dapat melek digital dan memanfaatkannya secara optimal.

Capaian Terdigitalisasi Meroket

Target awal pemerintah mencanangkan 24 juta UMKM masuk platform digital pada 2023, dan 30 juta pada 2024. Hasilnya, hingga akhir 2023, sekitar 27 juta UMKM sudah terdigitalisasi—menunjukkan percepatan luar biasa. Sebelumnya, tahun 2022 jumlahnya mencapai hampir 21 juta, tumbuh 17 % dalam setahun.

Apa Manfaatnya?

  • Akses legalitas: Memiliki izin usaha memudahkan UMKM mengakses kredit, mengikuti lelang pemerintah lewat e‑katalog, dan menjalin kemitraan.

  • Peningkatan daya saing: Legal dan digital membuat UMKM lebih siap bersaing, baik dalam negeri maupun ekspor.

  • Transparansi dan perlindungan hukum: Kompleksitas perizinan disederhanakan dalam satu sistem yang jelas, aman, dan transparan.

 Ruang Perbaikan

Meski menyentuh jutaan UMKM, tantangan masih muncul, antara lain zona rural yang belum tersentuh internet, dan pelaku terinformasi minim terkait OSS. Pendampingan dan ketersediaan data digital menjadi kunci agar manfaat merata hingga pelosok.

Baca juga: Strategi Produk UKM ke Ritel Modern: 7 Langkah Masuk Pasar Modern

Pemerintah melalui PP Nomor 7/2021 dan dukungan infrastruktur digital telah membawa lompatan besar dalam inklusi ekonomi digital UMKM. Dengan perizinan yang mudah, pendampingan intensif, dan konektivitas internet, hampir 30 juta pelaku kini siap bersaing secara legal dan digital. Meskipun masih ada tantangan di wilayah terluar, fondasi ini sangat penting untuk memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img