Tangerang, 09 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru terkait pemanfaatan langsung energi panas bumi. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung. Panas Bumi Siap Dorong Ekonomi Hijau dan Energi Bersih.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat peran energi bersih dalam mendorong transisi energi nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa potensi panas bumi Indonesia sangat besar dan perlu dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai pembangkit listrik, tetapi juga dalam bentuk pemanfaatan langsung.
Baca juga: Kisah Inspiratif THENBLANK, Brand Fashion Lokal yang Bersinar Lewat Shopee
“Pemanfaatan langsung panas bumi merupakan wajah baru dari sektor energi bersih yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).
Pemanfaatan langsung panas bumi membuka peluang untuk inovasi lintas sektor, seperti produksi hidrogen hijau, ekstraksi mineral bernilai tinggi, hingga pengembangan ekowisata dan industri pertanian. Saat ini, sebagian besar proyek pemanfaatan langsung masih bersifat percontohan, seperti pengeringan kopi di Kamojang, produksi gula aren di Lahendong, serta budidaya melon dalam rumah kaca di Ulubelu.
Dalam rancangan regulasi ini, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pemanfaatan langsung, termasuk penyusunan neraca cadangan, sertifikasi laik operasi (SLO), pembinaan, pengawasan, konservasi sumber daya, hingga penetapan harga energi panas bumi untuk konsumsi langsung.
Eniya menegaskan, regulasi ini diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif agar pemanfaatan panas bumi tidak hanya menguntungkan secara nasional, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi perekonomian daerah dan masyarakat sekitar.
“Ini sejalan dengan pendekatan Sustainable Geothermal Development yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” tambahnya.
Baca juga: Era Digital, Saatnya Pemuda Ubah Hobi Desain Jadi Sumber Penghasilan
Selama satu dekade terakhir, sektor panas bumi telah menyumbang Rp 18,2 triliun dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp 1 triliun bonus produksi ke daerah. Selain itu, sektor ini telah menyerap lebih dari 870.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung dalam lima tahun terakhir.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan mendorong investasi, pemanfaatan langsung panas bumi bisa berkembang secara komersial, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong tumbuhnya UMKM serta ekowisata di wilayah-wilayah kerja panas bumi.