Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Kaidah Lingkungan

Tangerang, 09 Mei 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kegiatan pertambangan nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar kaidah lingkungan dalam operasionalnya.

Berdasarkan laporan yang diterima KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), terdapat empat perusahaan tambang nikel yang aktif melakukan penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Lokasi tambang tersebar di beberapa pulau, mulai dari Pulau Gag, Manuran, Kawe, hingga Manyaifun dan Batang Pele.

Baca juga: Panas Bumi Siap Dorong Ekonomi Hijau dan Energi Bersih

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran. “ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).

Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi tambang ASP dan sedang memproses penegakan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata. Hanif juga menyebut dokumen lingkungan ASP masih diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan saat ini tengah dilakukan review ulang oleh KLH.

Sementara itu, PT KSM didapati membuka lahan di luar izin yang diberikan, dan PT MRP belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Kegiatan di kedua lokasi tersebut telah dihentikan oleh tim pengawas KLH. “Kegiatan di pulau kecil dan kawasan lindung sangat ketat regulasinya, sehingga sulit memberikan persetujuan lingkungan tanpa kajian mendalam,” tambah Hanif.

Sebagian besar wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung, termasuk area yang digunakan PT Gag Nikel. Meskipun Gag Nikel memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan yang lengkap, KLH menemukan adanya dampak sedimentasi yang menutupi permukaan koral di sekitar lokasi tambang. Koral ini sangat penting bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Baca juga: Kisah Inspiratif THENBLANK, Brand Fashion Lokal yang Bersinar Lewat Shopee

“Kami akan melakukan kajian teknis lebih mendalam terkait penerapan kaidah lingkungan dalam penambangan nikel di Pulau Gag,” ujar Hanif.

Selain penegakan hukum, KLH berencana meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang tanpa syarat di pulau kecil.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img