Kemudahan Impor Barang Hibah untuk Gereja di Nunukan

Tangerang, 05 Juni 2025 – Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah. Kegiatan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian asistensi yang telah dilakukan sejak awal oleh Bea Cukai Nunukan kepada pihak gereja.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh dalam proses administrasi importasi. “Bimbingan yang kami berikan meliputi registrasi pada portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), hingga permohonan fasilitas fiskal yang diperlukan,” jelas Ahmad.

Baca juga: Indonesia Gabung BRICS Dorong Industri Hijau Berkelanjutan

Barang hibah yang diimpor oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan ini mendapatkan berbagai kemudahan fiskal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2012, dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Kemudahan tersebut mencakup pembebasan bea masuk, tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengecualian dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Tidak hanya itu, barang hibah juga mendapat pengecualian dari ketentuan lartas, sehingga proses pengiriman menjadi lebih efisien dan cepat,” lanjut Ahmad. Ia menambahkan bahwa fasilitas fiskal tersebut diberikan oleh Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga: Tokoh Inspiratif UKM Indonesia: Kisah Sukses dan Semangat Wirausaha

Langkah ini menjadi wujud nyata dukungan Bea Cukai dalam memfasilitasi kegiatan sosial dan keagamaan, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan. “Kami berharap fasilitas ini memberikan dampak positif, terutama dalam mendukung kegiatan keagamaan dan memperkuat semangat toleransi serta pelayanan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perdagangan, tidak hanya untuk kegiatan komersial tetapi juga sosial dan keagamaan. Di wilayah perbatasan seperti Nunukan, akses terhadap fasilitas ibadah sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui Bea Cukai, diharapkan kegiatan keagamaan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi komunitas lokal.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img