DPR dan Pemerintah Bahas Perjanjian Dagang ASEAN

Tangerang, 5 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak perdagangan global yang kian dinamis. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan Amerika Serikat terkait penerapan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi ekspor nasional serta mengganggu kelancaran arus barang ke pasar internasional.

Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5). Raker yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah dan legislatif untuk menyamakan persepsi serta menyusun langkah konkret dalam merespons kebijakan perdagangan global yang tidak menguntungkan.

Baca juga: Indonesia Gabung BRICS Dorong Industri Hijau Berkelanjutan

Dalam agenda rapat tersebut, dibahas dua isu strategis dalam perdagangan internasional. Yang pertama adalah kebijakan Amerika Serikat mengenai penerapan tarif resiprokal, dan yang kedua adalah rencana pengesahan protokol pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hongkong, RRT.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh AS. “Langkah pertama yang kami ambil adalah memperkuat jalur diplomasi dan melakukan perundingan intensif dengan Pemerintah Amerika Serikat, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Budi.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penataan ulang kebijakan perdagangan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. “Ini penting agar pelaku usaha tetap bisa bersaing secara sehat di tengah tekanan global,” tambahnya.

Baca juga: AI untuk Pemula: Panduan UKM Mulai Digitalisasi Usaha dengan AI

Budi juga menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi pasar dalam negeri serta menjaga keberlangsungan industri nasional. “Kami aktif menggunakan instrumen safeguards dan anti-dumping demi mencegah praktik perdagangan curang dan lonjakan impor yang merugikan industri lokal,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Komisi VI DPR RI serta para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan, menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi dinamika perdagangan global yang semakin kompleks.

Dengan pendekatan diplomasi, kebijakan strategis, dan perlindungan pasar domestik, pemerintah berharap Indonesia dapat tetap kompetitif dan menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img