Tangerang, 15 Mei 2025 – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai strategi nasional dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang kuat dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan bahwa kejelasan status halal produk merupakan kebutuhan mendesak masyarakat sekaligus peluang besar bagi UMKM untuk menembus pasar global. Ia mengingatkan bahwa jaminan kehalalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Sinergi Dompet Dhuafa dan Permata Bank Perkuat UMKM Lampung
Dailami juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus diiringi dengan dukungan pemerintah agar tidak menjadi beban tambahan bagi UMKM. Menurutnya, kebijakan ini harus dirancang inklusif agar mendukung pertumbuhan ekosistem halal yang terintegrasi dengan pasar global.
Senada, Wakil Ketua Komite III lainnya, Jelita Donal, mengusulkan penambahan teknologi pada label halal, seperti barcode, untuk menghindari pemalsuan. Ia juga menekankan perlunya masa berlaku pada sertifikat halal agar bisa dievaluasi secara berkala.
Anggota DPD RI lainnya, termasuk Jasin Usman Dilo dan Denty Eka Widi Pratiwi, menyoroti lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman pelaku UMKM tentang proses sertifikasi. Denty menyebut masih banyak UMKM yang menganggap prosesnya mahal dan rumit.
“Produk halal bukan sekadar identitas agama, tetapi juga standar global dalam kualitas, kebersihan, dan keamanan produk. Ini harus jadi kekuatan ekonomi lokal,” ujar Dailami.
Komite III DPD RI juga menyoroti tantangan yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi, mulai dari keterbatasan informasi, biaya, hingga birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, Dailami mendorong agar sertifikasi halal diberikan secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Baca juga: Kementerian UMKM & Lazada Dorong Pengembangan UMKM Padang Melalui Pelatihan Digital
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, melaporkan bahwa lebih dari 6 juta produk telah tersertifikasi halal, namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan. Mulai tahun 2026, kewajiban halal akan diperluas mencakup kosmetik, obat-obatan, sandang, dan perlengkapan rumah tangga.
DPD RI menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan industri halal nasional serta perlindungan konsumen yang berkelanjutan.