Tangerang, 13 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi menghapus utang bagi 19.375 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar per 11 April 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendorong pemulihan ekonomi sektor UMKM yang terdampak berat akibat pandemi dan berbagai tekanan ekonomi global.
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan hal ini saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Menurutnya, penghapusan utang ini merupakan tahap awal dari rencana lebih besar yang menargetkan penghapusan kredit macet milik lebih dari 1 juta debitur UMKM, dengan nilai mencapai Rp14,8 triliun.
“Target awal kami adalah menyelesaikan beban utang bagi 1.097.155 debitur lama yang sudah tidak produktif dan macet selama lebih dari lima tahun,” jelas Maman.
Baca juga: Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu UMKM Tembus Pasar Dunia
Namun, realisasi target tersebut masih menemui hambatan besar dari sisi peraturan dan mekanisme pelaksanaan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), penghapusan utang tidak bisa dilakukan secara langsung. Harus melalui proses restrukturisasi serta penagihan maksimal terlebih dahulu. Maman menjelaskan bahwa hambatan anggaran sebenarnya sudah mulai teratasi. Salah satu bank milik negara terbesar, BRI, telah menyatakan kesiapannya mendukung program ini dengan mengalokasikan anggaran penghapusan utang hingga Rp15,5 triliun. Anggaran tersebut dirapatkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Himbara.
“Dari sisi anggaran, alhamdulillah tidak ada masalah. BRI telah mengalokasikan dana untuk penghapusan tagihan ini. Sekarang tinggal proses administratif,” kata Maman.
Tantangan Administratif dan Perlu Revisi UU
Meski dari sisi pendanaan tidak terkendala, hambatan administratif menjadi penghalang utama berikutnya. Proses penghapusan masih menunggu persetujuan jajaran direksi baru di bank-bank Himbara yang belum mendapatkan otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Wamen UMKM Dorong Mahasiswa Jadi Wirausahawan Digital
Sebagai respons atas terbatasnya waktu pelaksanaan, Maman menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan revisi terhadap UU BUMN. Hal ini bertujuan mempercepat proses penghapusan utang tanpa perlu mekanisme yang terlalu panjang.
“Melalui UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, nantinya penghapusan utang cukup melalui persetujuan menteri dan badan pengelola piutang, tanpa perlu prosedur rumit,” jelas Maman, mengacu pada PP 47 Tahun 2024 yang akan habis masa berlakunya pada 5 Mei 2025.
Penghapusan utang ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk kembali bangkit. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada percepatan regulasi dan persetujuan dari pemangku kepentingan terkait.