Tangerang, 08 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus mendorong percepatan transformasi digital melalui penandatanganan kerja sama strategis antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Lamongan Jaya dan Mbizmarket, Mitra Resmi Toko Daring milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Acara penandatanganan dilaksanakan di Guest House Lokantara, Komplek Kantor Bupati Lamongan, Jawa Timur, sebagai bentuk nyata komitmen daerah dalam modernisasi sistem pengadaan.
Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memberdayakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal melalui integrasi ke dalam ekosistem pengadaan nasional, serta mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca juga: Home Credit Dukung UMKM Lewat Modal Usaha
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan pijakan awal dalam meningkatkan efektivitas peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembangunan daerah. “Melalui platform Toko Daring, kami mendorong seluruh OPD dan BUMD untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara digital, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Menurut Nalikan, sistem digital ini mendukung efisiensi anggaran, transparansi proses pengadaan, serta memperkuat kontrol terhadap praktik tidak etis. Pengadaan dapat dilakukan hanya dengan memilih produk sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), langsung melalui platform, tanpa perantara.
Sementara itu, Direktur Perumda Aneka Usaha Lamongan Jaya, Agung Yulianto, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan peluang besar untuk mengembangkan kolaborasi lanjutan dengan dinas-dinas terkait serta pelaku UKM di Lamongan. “Kami berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha daerah,” ujarnya.
Baca juga: 5 Tips AI untuk Meningkatkan Penjualan dan Daya Tarik Produk
CEO & Co-Founder Mbizmarket, Ryn MR Hermawan, turut menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapan platformnya dalam menyediakan berbagai fitur seperti termin pembayaran 30 hari, integrasi sistem dengan Bank Pembangunan Daerah, serta dukungan kepatuhan pajak melalui sistem PMK 58.
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Lamongan tidak hanya menata ulang sistem pengadaan secara modern, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah dengan mendorong partisipasi aktif UKM dan memperluas kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).