Kemenperin Wajibkan Pelaporan Emisi Industri Lewat SIINas

Tangerang, 26 Maret 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mempercepat kebijakan dekarbonisasi industri dan pengendalian emisi industri di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara serta meningkatkan kesehatan masyarakat, sejalan dengan percepatan transformasi industri hijau.

“Upaya ini sejalan dengan target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target sektor industri mencapai Net Zero Emission pada tahun 2050,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/3).

Baca juga: Program Pelatihan UMKM dan Ketenagakerjaan Resmi Diluncurkan

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Andi Rizaldi, transparansi dan akurasi data emisi industri sangat penting untuk mencapai target dekarbonisasi. Oleh karena itu, Kemenperin aktif mensosialisasikan SE Menperin 2/2025 kepada berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan kawasan industri.

“Kami juga mendorong kolaborasi strategis dengan para stakeholders agar kebijakan ini berjalan efektif sesuai sasaran,” tambahnya.

SIINas merupakan platform digital berbasis teknologi yang memungkinkan pelaku industri melaporkan data emisinya secara lebih terintegrasi dan efisien. Sistem ini juga mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat, termasuk:

  •  Kebijakan pasar karbon
  • Pengadaan barang/jasa ramah lingkungan
  • Penerapan Standar Industri Hijau

Melalui sistem ini, Kemenperin dapat memonitor emisi industri dan memberikan pembinaan kepada perusahaan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta meningkatkan kesiapannya menghadapi kebijakan pengurangan emisi di masa depan.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menegaskan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan strategi penting dalam memenuhi target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

“Sektor industri memiliki peran besar dalam pencapaian target ini,” jelas Apit.

Baca juga: Belajar Branding dan Transparansi UMKM di Lokakarya LAKSANA

Pengembangan sistem pelaporan emisi GRK di Indonesia telah dimulai sejak 2012, dan pada 2016, Kemenperin mengintegrasikan sistem ini ke dalam SIINas. Apit menambahkan bahwa tantangan ke depan adalah memastikan seluruh industri dapat mengakses, memahami, dan mengimplementasikan sistem ini dengan optimal.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenperin berharap industri di Indonesia dapat semakin siap menghadapi era dekarbonisasi global dan memperkuat daya saingnya dalam ekonomi hijau.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img