Tangerang, 20 Maret 2025 – Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdaftar setelah tahun 2018. Mereka masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Fakfak, Muhamad Ary Jarre dan Albert Reja, dalam dialog interaktif bersama RRI Fakfak pada Rabu (20/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun sejak tahun pajak terdaftar. Untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, masa tujuh tahun dihitung sejak tahun 2018.
Baca juga: ExportHub.id Kolaborasi dengan Kemenperin Dukung Ekspor IKM Indonesia ke Pasar Global
“PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku sejak tahun 2018. Artinya, bagi WP OP UMKM yang terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya, tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir untuk bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%,” ujar Jarre. “Sedangkan bagi WP OP yang terdaftar setelah tahun 2018, tahun depan masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif pajak tersebut.”
Albert Reja menambahkan bahwa WP OP yang telah memenuhi jangka waktu tujuh tahun menggunakan fasilitas tarif 0,5% wajib beralih ke tarif umum dalam menghitung Pajak Penghasilannya mulai tahun 2025.
Selain tarif PPh Final 0,5%, WP OP juga mendapat fasilitas bebas pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
“Bagi WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu, bagian peredaran bruto dari usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan,” jelas Albert.
Baca juga: UMKM Naik Kelas Lewat Program Asistensi Bea Cukai
Jarre menambahkan bahwa perhitungan ini dilakukan secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Di akhir acara, para penyuluh mengimbau agar pelaku usaha tetap menjadi wajib pajak yang patuh. Kepatuhan pajak tidak hanya membantu kelangsungan usaha tetapi juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Para pelaku usaha di Fakfak yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KP2KP Fakfak melalui kantor layanan atau kanal komunikasi yang tersedia.