Tangerang, 13 Maret 2025 – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) merek MINYAKITA yang tidak memenuhi ketentuan akan segera ditarik dari pasaran. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (11/3).
Moga menyampaikan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mengatur bahwa produsen yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.
Baca juga: Menteri Perdagangan Dukung Mahasiswa UNS Jadi Penggerak UMKM Ekspor
“Penarikan produk dilakukan secara bertahap, diawali dengan teguran tertulis sebanyak dua kali dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja. Jika dalam waktu yang ditentukan produsen tidak melakukan perbaikan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut seperti penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelas Moga.
Selain itu, pelanggaran terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Konsumen yang dirugikan juga berhak mengajukan pengembalian barang atau meminta penggantian produk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan adanya praktik curang dalam distribusi minyak goreng MINYAKITA yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati. Polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu kepala pabrik yang juga merangkap kepala cabang perusahaan tersebut.
Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk Fashion
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan konsumen serta upaya menjaga kestabilan distribusi minyak goreng rakyat yang sesuai standar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk serta melindungi hak-hak konsumen.