Pabrik Nakal Akan Diberikan Sanksi Hingga Pencabutan Izin

Tangerang, 12 Maret 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Beberapa pabrik diketahui menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dalam kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Dalam upaya menegakkan aturan, Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi regulasi. Praktik penjualan di atas HET dan pengurangan volume kemasan ini dinilai merugikan konsumen serta mencoreng kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas yang terjamin.

Baca juga: Ryu, Bocah 9 Tahun Sukses Jualan dan Konten Kreator Raih 1 Miliar

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual dengan volume kemasan yang sesuai, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, serta dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter. Semoga langkah ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET, sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).

Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga tidak melebihi HET. Untuk menghindari pelanggaran, Kemenperin terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri.

Baca juga: BCA Fokus Investasi Berkelanjutan, ESG dan Wealth Management

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan harga Minyakita tetap stabil sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga yang wajar.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img