Tangerang, 12 Maret 2025 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Jumat (7/3/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen terhadap produk halal di Indonesia.
Kunjungan kerja BPKN ke BPJPH dipimpin oleh Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi. Turut mendampingi anggota BPKN lainnya, yakni Ferry Firmawan, Malona Sri Repelita Manurung, Novriansyah, dan Lusiana Dwiyanti. Sementara itu, rombongan diterima langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bersama Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Salamet Burhanudin.
Baca juga: Belanja Ramadan 2025 Makin Hemat di MR DIY Indonesia dengan Promo Spesial
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJPH dan BPKN guna menjamin perlindungan konsumen dalam memperoleh produk halal. “Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memastikan ketersediaan produk halal yang aman dan terjamin bagi masyarakat. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum bagi konsumen dalam menggunakan produk halal,” ujar Haikal.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, BPJPH juga terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal nasional. Haikal menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. “Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional maupun internasional,” jelasnya.
Baca juga: Kemendag Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Idulfitri 2025
Sebagai informasi, BPJPH dan BPKN memiliki peran yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam perlindungan konsumen. BPJPH yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan halal produk yang beredar di Indonesia. Sementara itu, BPKN bertugas memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Dengan adanya sinergi antara BPJPH dan BPKN, diharapkan sistem perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek produk halal, semakin kuat dan berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional. Ke depan, kedua lembaga ini berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal dan memperluas jangkauan sertifikasi halal di berbagai sektor industri.