Kemkomdigi Dorong Perlindungan HAKI untuk UMKM Indonesia di Era Digital

Tangerang, 08 Maret 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) semakin gencar mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi karya-karya lokal di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan produk-produk asli Indonesia dapat bersaing di pasar global, seiring dengan meningkatnya digitalisasi di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Meutya Hafid, digitalisasi UMKM harus sejalan dengan penguatan perlindungan HAKI, agar potensi kreatif anak bangsa dapat berkembang secara optimal.

Baca juga: Pameran IFEX 2025 Buka Peluang bagi Perajin Mebel dan Industri Furnitur

“Ini saat yang tepat untuk menunjukkan kekuatan karya lokal kita! Perlindungan HAKI bukan hanya soal legalitas, tapi juga cara kita menghargai kreativitas anak bangsa. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia mendunia dengan bangga,” ujar Meutya Hafid, setelah audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Pusat Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).

Digitalisasi UMKM menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 50% pelaku UMKM telah merambah platform e-commerce dengan sukses, bahkan mencatatkan pertumbuhan omset lebih dari 88%. Namun, pemerintah menilai masih banyak peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.

Baca juga: Sa’adah Global dan Inventure Kolaborasi di IMMO 2025 untuk Perkuat Ekosistem Pasar Muslim

“Jika partisipasi UMKM digital bisa meningkat hingga 70%, dampaknya bagi ekonomi nasional akan luar biasa! Kami di Kemkomdigi siap mendukung penuh dengan berbagai pelatihan dan program digitalisasi,” kata Meutya Hafid dengan penuh optimisme.

Namun, di balik peluang besar tersebut, ada tantangan besar yang harus dihadapi. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, mengungkapkan bahwa sekitar 80% HAKI di sektor ekonomi kreatif saat ini didaftarkan oleh pihak asing. Hal ini menyebabkan banyak pengrajin di Bali dan Jawa mengalami kesulitan dalam memasarkan produk mereka, karena hak cipta karya sudah didaftarkan oleh entitas luar.

“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama! Kami ingin semua pelaku UMKM memiliki perlindungan HAKI yang kuat agar bisa fokus berkarya dan berkembang,” kata Ahmad Ridha Sabana.

Sebagai solusi, Kemkomdigi mengusulkan pembangunan sistem single window HAKI yang diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karya-karya lokal. Sistem ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dialami oleh pelaku UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Perkembangan pesat media sosial, seperti TikTok dan Meta Group, juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tren positif ini melalui regulasi yang mendorong pertumbuhan UMKM tanpa mengurangi ciri khas produk lokal.

“Kami ingin UMKM Indonesia bukan hanya bertahan, tapi juga berjaya di era digital. Media sosial bisa jadi jembatan bagi produk lokal untuk lebih dikenal dunia,” tambah Meutya Hafid.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap perlindungan HAKI dan digitalisasi UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang semakin kuat dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan karya anak bangsa di era digital dan memastikan bahwa karya-karya lokal bisa melangkah lebih jauh dan lebih tinggi di pasar global.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img