Tangerang, 6 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan merupakan perubahan kedua dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa penerbitan aturan baru ini bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait regulasi barang kiriman impor dan ekspor.
Menurut Nirwala, PMK 4/2025 tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, tetapi juga mempertimbangkan beberapa faktor utama. Salah satunya adalah kebutuhan akan simplifikasi pengenaan fiskal impor barang kiriman guna mendukung kelancaran proses bisnis yang membutuhkan layanan cepat. Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Kurasi dan Lelang UMKM Aceh Dorong Pertumbuhan Bisnis
PMK 4/2025 juga memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang memiliki waktu tunggu panjang serta apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprestasi di tingkat internasional. Dukungan terhadap ekspor juga diperkuat melalui skema barang kiriman yang memudahkan perusahaan berfasilitas untuk melakukan ekspor, termasuk penyederhanaan ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
Beberapa poin utama yang mengalami perubahan dalam PMK 4/2025 antara lain:
- Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari perdagangan dan barang kiriman pribadi.
- Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note apabila terdapat konfirmasi.
- Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan sistem self-assessment.
- Penyesuaian aturan bea masuk tambahan untuk barang impor melalui jalur kiriman.
- Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu.
- Penyesuaian tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).
- Pengaturan khusus untuk barang kiriman jemaah haji.
- Pengaturan khusus untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
- Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.
Baca juga: Target Baru BUMDes Kaliputu Majukan UMKM dan Internet Desa
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan proses impor dan ekspor barang kiriman menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memahami ketentuan yang tertuang dalam PMK 4/2025 guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
PMK 4/2025 hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perdagangan internasional, khususnya terkait barang kiriman. Dengan penyederhanaan regulasi, harmonisasi dengan peraturan lainnya, serta fasilitas fiskal yang lebih inklusif, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di sektor kepabeanan dan perdagangan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, disarankan untuk mengakses regulasi terbaru ini melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.