Harga CPO Maret 2025 Anjlok Apa Penyebabnya

Tangerang, 05 Maret 2025 – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Maret 2025 mengalami penurunan tipis. HR CPO periode Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 954,50/MT, turun sebesar USD 0,94 atau 0,10 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 955,44/MT.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS untuk periode Maret 2025.

Baca juga: UMKM Kuliner Meroket di Ramadan Manfaatkan Kesempatan Ini

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO untuk Maret 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yakni sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode yang sama merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, yaitu sebesar 7,5 persen dari HR CPO atau setara dengan USD 71,5877/MT.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Oleh karena itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” ujar Isy Karim.

Penurunan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti penurunan permintaan dari India serta tren penurunan harga minyak nabati lainnya. Sumber harga untuk penetapan HR CPO diambil dari rata-rata harga selama periode 25 Januari—24 Februari 2025, dengan rincian:

  • Bursa CPO di Indonesia: USD 845,38/MT
  • Bursa CPO di Malaysia: USD 1.063,62/MT
  • Pasar Lelang CPO Rotterdam: USD 1.418,68/MT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, HR CPO periode Maret 2025 dihitung berdasarkan bursa CPO Malaysia dan Indonesia.

Baca juga: Menteri UMKM Dorong Wirausaha Muda dan Digitalisasi

Selain CPO, minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg juga dikenakan Bea Keluar sebesar USD 31/MT. Penetapan merek untuk kategori ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Dengan adanya penyesuaian HR CPO ini, pelaku industri dan eksportir diharapkan dapat terus memantau perkembangan harga komoditas global untuk mengoptimalkan strategi bisnis mereka.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img