Tangerang, 03 Maret 2025 – Sebanyak 36 tenant kantin di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Kamis (27/2) di kantin kantor Kemendag, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemberian sertifikat halal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. “Pemberian sertifikat halal ini membuktikan bahwa Kemendag berupaya menjaga kepercayaan serta melindungi konsumen dalam aktivitas keseharian mereka,” ujarnya.
Baca juga: Pameran ISSEI 2025 Siap Digelar Dukung Pertumbuhan Industri Baja
Tenant kantin Kemendag yang menerima sertifikat halal merupakan binaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendag. Dalam proses sertifikasi ini, mereka mendapatkan fasilitasi dari Kerja Sama Operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia. Adapun audit sertifikasi halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo.
Mendag Budi Santoso juga menyampaikan apresiasi kepada KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia atas dukungan dan kerja samanya dalam memperlancar proses sertifikasi halal bagi tenant kantin Kemendag. “Terima kasih kepada KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia atas sinergi yang telah terjalin. Semoga dukungan ini semakin memperkuat komitmen kita dalam membangun ekosistem halal nasional,” tambahnya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal harus menjadi gerakan nasional demi mendukung industri halal di Indonesia. “Inisiatif sertifikat halal bukan hanya untuk satu atau dua kementerian, tetapi harus menjadi kebiasaan di semua instansi. Semakin banyak kantin yang tersertifikasi halal, semakin kuat ekosistem halal nasional kita. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari gaya hidup. Yang penting halal!” tegasnya.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu Manfaat Sertifikasi Merek HKI
BPJPH juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa kantin di lingkungan kantor pemerintah memiliki sertifikat halal. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi oleh pegawai serta pengunjung, sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal nasional.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, diharapkan tenant kantin Kemendag dapat terus menjaga kualitas dan proses pengolahan makanan, sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga dan usaha mereka semakin berkembang.