Deposito Emas Bisa Bikin Cuan Lebih Banyak

Tangerang, 01 Februari 2025 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas. Hal ini disampaikannya dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 pada Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga menegaskan bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen keuangan lainnya. “Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujarnya.

Baca juga: Sertifikasi Juru Bor Tambang untuk Tingkatkan Kompetensi

Menurut Airlangga, harga emas cenderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, menjadikannya pilihan investasi yang lebih stabil dibandingkan dengan instrumen lain. “Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” tambahnya.

Selain itu, kehadiran Kegiatan Usaha Bullion juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satunya adalah mengurangi ketergantungan terhadap impor emas dan menghemat cadangan devisa negara. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menekankan pentingnya inisiatif ini dalam menjaga stabilitas ekonomi. “Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” jelasnya dalam media briefing pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunannya adalah Peraturan OJK (POJK) Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Baca juga: Kemenperin dan BPS Sinkronkan Data Industri Indonesia

Ahmad Nasrullah menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperjelas ekosistem Bullion Bank. “POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank bullion itu berupa kegiatan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lebih banyak UMKM yang beralih ke deposito emas sebagai bentuk investasi yang lebih aman dan menguntungkan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor emas.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img