Tangerang, 31 Januari 2025 – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengawasan ini, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR).
Menurut hasil pengawasan, PT NNI diduga masih memproduksi MINYAKITA meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya. Selain itu, perusahaan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM serta izin resmi untuk melakukan aktivitas pengemasan. Bahkan, PT NNI diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM Pangan Unggas
Lebih lanjut, ditemukan bahwa produksi MINYAKITA oleh PT NNI menggunakan minyak goreng non-DMO, yang bertentangan dengan regulasi. Kemasan produk juga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, di mana volume minyak yang tertera kurang dari 1 liter. Selain itu, harga jual MINYAKITA oleh PT NNI mencapai Rp15.500 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp14.500 per liter.
Dalam sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), PT NNI tidak terdaftar karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas MINYAKITA. Namun, perusahaan ini terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memastikan distribusi MINYAKITA tetap sesuai aturan. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Saat ini, sebanyak 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch) telah diamankan dan diberi garis tertib niaga oleh Kementerian Perdagangan. Produk-produk tersebut sebelumnya telah didistribusikan ke beberapa pedagang di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Menteri Perdagangan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.
Baca juga: Kemenperin Dorong Hilirisasi Minyak Atsiri di Bali
Pengawasan ketat terhadap distribusi MINYAKITA ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan bahwa minyak goreng subsidi dapat tersedia dengan harga yang wajar bagi seluruh rakyat Indonesia.