Tangerang, 31 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada periode 2025-2029 sebagai bagian dari strategi untuk keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap). Untuk mencapai target ini, sektor industri yang menjadi motor penggerak perekonomian harus diperkuat, terutama dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang akurat dan berkualitas.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun. SIINas diharapkan dapat menyediakan data industri yang lebih akurat dan terkini, memberikan gambaran kinerja sektor industri secara real-time, serta mendukung perencanaan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: Industri 5.0 Butuh SDM Kompeten Ini Strategi Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas data, diperlukan penyesuaian dalam mekanisme pelaporan yang dilakukan melalui SIINas. Sebelumnya, pelaporan data industri dilakukan setiap semester, namun kini sistem pelaporan ini akan diubah menjadi triwulanan atau empat kali dalam setahun. Perubahan ini, yang mulai berlaku pada Semester II 2024, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri.
Kerja sama antara Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi data industri. Melalui sinkronisasi ini, data yang dihasilkan dapat lebih terpercaya, serta membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efisien.
Eko menambahkan bahwa perubahan ini sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, efisien, dan berbasis data yang akurat. Selain itu, perubahan pelaporan ini juga sesuai dengan kebutuhan perhitungan PDB sektor industri secara triwulanan, yang akan dirilis oleh BPS.
Sebagai bagian dari implementasi perubahan ini, Kemenperin baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, juga mengungkapkan bahwa sistem pelaporan SIINas telah siap untuk digunakan, dengan uji coba telah dilakukan bersama beberapa pelaku usaha.
Proses pelaporan akan semakin dipermudah dengan pendampingan rutin yang diselenggarakan oleh Pusdatin kepada perusahaan industri dan kawasan industri. Kemenperin juga sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019, untuk mengakomodasi pelaporan secara triwulanan dan memastikan validitas data yang lebih komprehensif.
“Kerja sama yang baik antara Kemenperin, BPS, serta pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat mendukung pengembangan industri Indonesia yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Ari.
Baca juga: Sidak Kemendag Temukan Harga Minyakita Naik di Atas HET
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor industri Indonesia dapat terus berkembang, memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjawab tantangan untuk keluar dari middle income trap menuju negara maju.