Tangerang, 24 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan, baik melalui perbankan maupun lembaga jasa keuangan non-bank (LKNB). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Dilansir pada Kamis (23/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa peraturan ini masih dalam proses pembahasan dan akan segera diproses setelah dilakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dian berharap regulasi tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Buka Peluang Baru untuk UMKM, Dapatkan Sertifikat Pangan!
“Regulasi yang sedang disusun ini tidak hanya menyasar perbankan, tetapi juga lembaga jasa keuangan non-bank, dengan tujuan memberikan peluang lebih luas bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang dapat membantu mereka dalam memperluas kapasitas usaha,” jelas Dian.
OJK juga akan merancang skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik UMKM dan sektor usaha yang dijalankan. Dengan demikian, pelaku usaha akan memperoleh akses pembiayaan yang lebih tepat sasaran, terutama bagi mereka yang belum terjangkau oleh pembiayaan konvensional. Skema ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah rendahnya porsi pembiayaan UMKM dalam total penyaluran kredit perbankan. Berdasarkan data saat ini, penyaluran kredit ke UMKM baru mencapai sekitar 20% dari total kredit yang disalurkan oleh bank. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian.
Baca juga: Indonesia Singgung Kerjasama Energi Hijau dalam Forum Davos
“Dengan adanya regulasi yang lebih berpihak kepada UMKM, diharapkan porsi pembiayaan tersebut dapat meningkat secara signifikan, sehingga sektor UMKM bisa semakin tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” tambah Dian.
Regulasi baru ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM dan membantu pelaku usaha mengakses dana untuk inovasi, ekspansi, dan penguatan kapasitas usaha. Dengan langkah ini, UMKM diharapkan dapat lebih berdaya saing, baik di pasar domestik maupun internasional.