Ciamis Berhasil Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal!

Tangerang, 24 Januari 2025 – Program sertifikasi halal yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, semakin mendapat perhatian signifikan di Kabupaten Ciamis. Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah tersebut. Hingga awal 2025, hampir 10 ribu sertifikat halal telah diterbitkan, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap program ini.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Aip Maftuh, menyampaikan bahwa respons dari pelaku usaha di Kabupaten Ciamis sangat positif. “Kami telah meluncurkan program ini dua kali sejak tahun 2024, dan lebih dari 10 ribu sertifikat halal sudah diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat pelaku usaha di Ciamis sangat antusias,” ujarnya.

Baca juga: UMKM Jadi Fokus di BRI Microfinance Outlook 2025

Proses sertifikasi halal ini didukung dengan adanya pendamping halal yang membantu pelaku usaha dalam aspek administratif. Biasanya, proses sertifikasi memakan waktu sekitar 40 hari kerja dengan biaya Rp230 ribu untuk usaha kecil dan mikro, serta Rp560 ribu untuk usaha reguler. Selain itu, Kemenag Kabupaten Ciamis juga menyediakan program gratis untuk usaha kecil dan mikro dengan kuota 6.000 sertifikasi per tahun. Aip mengungkapkan bahwa kuota tersebut telah terisi hingga awal 2025, dengan sekitar 1.200 sertifikat halal telah diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi isu adanya lembaga yang memungut biaya jutaan rupiah untuk sertifikasi halal, H. Aip menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut. “Kami tidak mengetahui tentang pungutan biaya yang melebihi ketetapan resmi pemerintah. Kami hanya mengikuti prosedur yang ada,” tambahnya.

Selain itu, keberadaan pendamping halal juga bersifat fakultatif. Pelaku usaha dapat memilih apakah akan menggunakan jasa pendamping atau tidak, tergantung pada kebutuhan mereka. “Kami mengimbau agar pelaku usaha berhati-hati dan memastikan legalitas pendamping yang mereka pilih,” ujar Aip. Pendamping resmi, yang memiliki sertifikat sah, memiliki otoritas untuk memberikan pendampingan selama proses sertifikasi halal.

Baca juga: Metland Kerja Sama dengan Integrasia untuk Transformasi Digital Mall

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai sertifikasi halal, Aip mengungkapkan bahwa Kemenag Ciamis siap memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan. “Kami memiliki tim teknis di Kantor Urusan Agama (KUA) yang siap memberikan layanan terkait sertifikasi halal,” tutupnya.

Dengan adanya program sertifikasi halal ini, diharapkan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Ciamis dapat memperoleh pengakuan halal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img