Tangerang, 21 Januari 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari, menggelar program sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal melalui skema Self Declare yang lebih mudah dan terjangkau.
Muhammad Ichung Makkarateng, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), menyatakan bahwa sosialisasi ini dirancang khusus untuk pelaku usaha berskala mikro yang bergerak di bidang makanan dan minuman. “Kegiatan sosialisasi ini telah dimulai sejak Desember 2024 dan akan terus berlangsung untuk memastikan para pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi halal,” jelas Ichung. Ia menambahkan bahwa BPJPH Pusat telah menyiapkan kuota sebanyak 1,2 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman berskala mikro yang memenuhi syarat.
Baca juga: Bank Indonesia Targetkan QRIS NFC di KRL dan MRT 2025
Antusiasme pelaku UMKM terhadap program ini sangat tinggi, mengingat pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari juga berperan aktif dalam membantu para pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan salah satu syarat utama pengajuan sertifikasi halal.
Program sosialisasi sertifikasi halal gratis ini direncanakan akan berlangsung hingga Oktober 2026, memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM di Sulawesi Tenggara untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya tambahan. Ichung menekankan bahwa setelah kewajiban sertifikasi halal diberlakukan, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal tidak akan diperbolehkan untuk menjual produk mereka di pasar hingga mengurus sertifikat tersebut.
Baca juga: Pelaku UKM Alor Belajar Desain dan Video Promosi di Era Digital
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, mereka dapat menghubungi Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari. Beberapa persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain adalah proses produksi sederhana (usaha rumahan, bukan pabrikan), memiliki NIB berbasis risiko, skala usaha mikro dan kecil, serta memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi yang tidak lebih dari satu unit.
Sertifikasi halal tidak hanya penting sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai strategi pemasaran yang dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal dan internasional. Program sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Sulawesi Tenggara untuk lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan. Dengan demikian, diharapkan program ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di Sulawesi Tenggara.