Tangerang, 20 Januari 2025 – Sebanyak ratusan buruh PT Bitratex, perusahaan tekstil yang tengah menghadapi kebangkrutan, melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon yang belum terbayar. Sejak beberapa bulan terakhir, para pekerja terpaksa dirumahkan tanpa kejelasan, dan kini mereka mengajukan tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil serta hak-hak lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pada acara yang berlangsung baru-baru ini, perwakilan dari tim kurator mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat untuk segera melaksanakan PHK kepada seluruh karyawan PT Bitratex. Selain itu, tim kurator juga menyatakan bahwa langkah penyitaan aset perusahaan akan dilakukan setelah terungkap adanya pengeluaran barang-barang secara ilegal dari pabrik. Para karyawan juga ikut terlibat dalam aksi simbolis penyitaan aset untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melarikan asetnya sebelum kewajiban kepada karyawan dipenuhi.
Baca juga: PGN Perkenalkan Energi Terbarukan Melalui Program Sekolah Energi Berdikari
Ketua tim kurator menjelaskan bahwa, pada tanggal 15 Januari, pihaknya berencana untuk mengundang pihak terkait seperti Disnaker Kota Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, serta kuasa hukum perwakilan karyawan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pihak karyawan berharap agar hak-hak mereka, termasuk pesangon yang sesuai dengan masa kerja, dapat segera dipenuhi setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Salah seorang karyawan yang telah bekerja selama 35 tahun di PT Bitratex juga berbicara tentang pengalamannya. Dia menyampaikan bahwa meskipun berat, PHK adalah langkah yang realistis karena melihat kondisi perusahaan yang semakin memburuk. Menurutnya, perjuangan mereka belum berakhir, dan mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk memastikan pembayaran pesangon yang merupakan hak sah bagi setiap pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: Geely Perkenalkan Dealer Pertama di Indonesia untuk Dukung Energi Hijau
Perjuangan para buruh ini mendapat dukungan dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), yang terus mengawal dan mendampingi mereka dalam mendapatkan hak-hak yang tertunda. Diharapkan melalui upaya bersama ini, para buruh dapat mendapatkan pesangon yang seharusnya mereka terima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, serikat pekerja, maupun kuasa hukum, diharapkan masalah yang dihadapi oleh buruh PT Bitratex dapat segera terselesaikan dengan adil. Para pekerja berharap agar kisah mereka menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan hak-hak pekerja di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami kebangkrutan.