Terobosan Baru! OJK Permudah Akses Kredit untuk UMKM

Tangerang, 14 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan baru untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM meningkatkan kapasitas usaha serta membuka peluang peningkatan porsi penyaluran kredit.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dapat dilakukan oleh bank dan LKNB. “Harapannya, tahun ini ketentuan ini akan keluar setelah konsultasi dengan DPR RI,” ujar Dian.

Baca juga: Bukalapak Perkuat Digitalisasi UMKM Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara bank dan LKNB dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, untuk mendukung ekosistem digital, bank dan LKNB didorong memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penyaluran kredit.

Sementara itu, data Bank Indonesia menunjukkan bahwa penyaluran kredit kepada UMKM pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 3,7% year on year (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 4,6% yoy. Meskipun demikian, pertumbuhan ini masih dianggap belum optimal, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

Di lapangan, perajin seperti di Ynasew Craft, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, terus berupaya meningkatkan produksi dan kualitas produk mereka. Dengan adanya peraturan baru dari OJK, diharapkan mereka dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar.

OJK juga menargetkan peningkatan porsi kredit UMKM dalam portofolio perbankan. Saat ini, penyaluran kredit UMKM masih di bawah target yang diharapkan, sehingga diperlukan stimulus dan regulasi yang dapat mendorong perbankan dan LKNB lebih aktif menyalurkan kredit kepada sektor UMKM.

Baca juga: Program Solusi PHK Pekerja Tekstil Telah Disiapkan Pemerintah

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan ekosistem pembiayaan bagi UMKM akan semakin inklusif, efisien, dan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sekaligus meminimalkan hambatan yang selama ini ada. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), serta para pelaku UMKM, menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan tersebut. Masing-masing pihak memiliki peran yang sangat penting, baik dalam hal regulasi, penyediaan produk dan layanan keuangan yang sesuai, maupun pemberian pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img