Tangerang, 10 Januari 2025 – Permasalahan lingkungan hidup menjadi salah satu isu utama yang dihadapi dunia, termasuk Indonesia. Menyikapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung pengendalian pencemaran lingkungan secara menyeluruh.
PMK Nomor 32 Tahun 2024 mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan ini menggantikan PMK 101/2007 dengan cakupan yang lebih luas dan menyesuaikan kebutuhan teknologi masa kini.
Baca juga: Industrialisasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. PMK 32/2024 memperluas objek fasilitas, tidak hanya mencakup pengolahan Bisnis limbah, tetapi juga pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah. Subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas ini termasuk perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelayanan untuk mendukung pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi.
PMK 32/2024 juga memperkenalkan proses pengajuan fasilitas secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pengajuan manual tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk pengajuan manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.
Lebih lanjut, pemerintah memperluas sumber impor. Selain dari luar daerah pabean, impor kini dapat dilakukan dari pusat logistik berikat (PLB), tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas.
Meskipun memberikan kemudahan, pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas ini tetap menjadi prioritas. Pengawasan dilakukan melalui pembatasan kuota barang impor, audit mendalam, hingga laporan tahunan yang wajib disampaikan setiap Januari selama lima tahun.
Tak semua barang dapat memperoleh fasilitas ini. Pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri atau tidak memenuhi spesifikasi dan jumlah kebutuhan.
Adanya kebijakan ini dinilai memberikan banyak keuntungan, seperti efisiensi biaya dan waktu bagi badan usaha, serta peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses impor. Hal ini diharapkan dapat mendorong badan usaha untuk lebih aktif dalam pengelolaan Bisnis limbah yang ramah lingkungan.
“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Budi.
Baca juga: Inovasi KKP: Perizinan Budidaya Ikan Jadi Lebih Mudah!
Dengan diterapkannya PMK 32/2024, diharapkan semakin banyak badan usaha yang berkontribusi dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri ramah lingkungan di Indonesia.