Aturan Baru Ekspor Kelapa Sawit 2025

Tangerang, 09 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memperketat aturan ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Peraturan baru ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Baca juga: Aplikasi Lumajang Tulen Dukung UMKM Lokal

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) bagi industri dalam negeri. Meski kebijakan ini membawa dampak tertentu, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” ujar Mendag Busan.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur persyaratan ketat bagi eksportir, termasuk kewajiban mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Berdasarkan Pasal 3A peraturan tersebut, alokasi ekspor dan persyaratan lainnya akan dibahas dalam rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintah.

Namun, bagi eksportir yang telah memiliki PE berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, izin tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Dalam data Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton, lebih besar dibandingkan ekspor CPO pada periode yang sama, yaitu 2,70 juta ton. Pada 2023, ekspor POME dan HAPOR bahkan mencapai 4,87 juta ton, jauh melampaui volume ekspor CPO yang hanya 3,60 juta ton.

Baca juga: Anggaran KUR Rp300 Triliun Siap Dukung Pertanian

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas pasokan bahan baku minyak goreng dan mendukung program energi ramah lingkungan. Exportir diharapkan mematuhi ketentuan ini untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img