Tangerang, 8 Januari 2025 – Pemerintah Kota Cirebon berhasil mencapai prestasi gemilang dengan melampaui target penerimaan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan pada tahun 2024. Retribusi yang tercatat mencapai 102,88 persen dari target yang ditetapkan, dengan total penerimaan sebesar Rp1,182 miliar, mengungguli target sebelumnya yang sebesar Rp1,148 miliar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengungkapkan bahwa pencapaian ini sangat menggembirakan. “Mayoritas pengusaha dan pemilik kapal di TPI Kejawanan telah tertib dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya pada Jumat (3/1). Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen para pelaku usaha untuk mendukung keberlanjutan sektor perikanan di Kota Cirebon.
Baca juga: Cara Cepat Daftar Usaha Makanan Bergizi dan Dapatkan Legalitas!
Salah satu faktor kunci dalam pencapaian ini adalah penerapan sistem pembayaran digital yang lebih efisien. Penggunaan layanan virtual account memudahkan pengusaha kapal, khususnya pemilik kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) ke atas, untuk melakukan pembayaran retribusi tanpa harus datang langsung ke kantor DKP3 Kota Cirebon. Dengan sistem ini, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Setelah pembayaran dilakukan, data transaksi secara otomatis tercatat dalam sistem kas daerah. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan retribusi. Selain itu, penggunaan metode pembayaran melalui QRIS turut meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan kepada pemilik kapal dan nelayan. Elmi Masruroh menambahkan, “Digitalisasi pembayaran dengan virtual account dan QRIS, serta sosialisasi terkait retribusi TPI, memudahkan kami memberikan pelayanan prima.”
Baca juga: PNM Terima Kunjungan Staf Khusus Wapres, Ini Pesan Untuk UMKM!
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan, DKP3 Kota Cirebon juga memberlakukan sanksi tegas bagi pemilik kapal yang tidak memenuhi kewajiban retribusi. Salah satu sanksi tersebut adalah penahanan surat rekomendasi untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Kewajiban membayar retribusi merupakan syarat utama untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi. Jika pemilik kapal tidak kooperatif, kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut,” tegas Elmi.
Dengan pencapaian ini, DKP3 Kota Cirebon optimis bahwa pengelolaan retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan pada tahun 2025 akan lebih optimal, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan sektor perikanan. “Keberhasilan ini mendukung peningkatan pelayanan dan pengelolaan sektor perikanan di Kota Cirebon,” pungkas Elmi.
Pencapaian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan sektor perikanan di Kota Cirebon dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.