Tangerang, 02 Januari 2025 – Pemerintah perlu menggencarkan legalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar pemberian insentif terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berjalan efektif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini.
Sebagai langkah perlindungan terhadap UMKM dan industri padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga akhir 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh tersebut.
Baca juga: Kurda: Rahasia Pemkot Pekanbaru Dukung UMKM Naik Kelas!
Menurut Eisha, kedua insentif ini dapat membantu UMKM mengurangi dampak dari kenaikan PPN di tengah menurunnya daya beli masyarakat. “Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip dari ANTARA.
Penghapusan PPN pada Bahan Baku
Meskipun pelaku usaha informal tidak terjangkau oleh insentif PPh final, Eisha menyebutkan bahwa UMKM tetap dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah bahan baku produksi. Beberapa bahan baku tersebut meliputi beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.
“Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka yang bergerak di industri kecil menengah bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” jelas Eisha.
Dampak pada Sektor Perdagangan dan Retail
UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail diperkirakan akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN ini, terutama bagi mereka yang menjual barang-barang kena pajak. Untuk itu, Eisha mendorong pemerintah agar terus meningkatkan kapasitas UMKM melalui berbagai pelatihan dan legalisasi.
Baca juga: Inklusi Keuangan dan UMKM: Solusi untuk SDGs Indonesia?
“Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitas juga harus didorong supaya mereka dapat akses,” tambahnya. Dengan legalitas yang lebih baik, UMKM dapat terintegrasi ke dalam sistem perpajakan dan menikmati berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah.