Tangerang, 16 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya pertumbuhan kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kredit UMKM hanya tumbuh sebesar 4,76% secara tahunan (year on year/yoy) per Oktober 2024.
“Kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76% posisi Oktober 2024,” ungkap Dian dalam konferensi pers baru-baru ini.
Baca juga: Pertamina Dukung UMKM Melalui Pelatihan dan Dukungan Pasar
Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan pertumbuhan total kredit perbankan yang mencapai 10,92% (yoy) di periode yang sama. Bahkan, secara bulanan, pertumbuhan kredit UMKM menunjukkan tren fluktuatif. Setelah mencapai titik terendah sepanjang tahun dengan pertumbuhan 4,3% (yoy) pada Agustus, kredit UMKM sempat naik menjadi 5% (yoy) pada September, sebelum kembali melambat di Oktober.
OJK menyadari tantangan waktu yang terbatas untuk meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM pada akhir tahun ini. Namun, sebagai langkah strategis jangka panjang, OJK tengah menyusun regulasi baru yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan kredit sektor UMKM di masa mendatang.
“Ini sebetulnya bisa dikatakan seluruh siklus penyaluran kredit itu diatur dalam POJK baru nantinya,” ujar Dian.
Regulasi baru tersebut, yang saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK), dirancang untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Beberapa substansi utama dalam regulasi ini meliputi:
- Skema Kredit Sesuai Karakter Bisnis UMKM – Penyesuaian skema kredit berdasarkan kebutuhan dan karakteristik bisnis UMKM.
- Percepatan Proses Bisnis – Penyederhanaan dan percepatan proses penyaluran pembiayaan.
- Kemudahan Lainnya – Dukungan regulasi yang mendorong kolaborasi antara bank dan lembaga keuangan non-bank.
Dian optimistis, formulasi ini akan meningkatkan sinergi antara bank dan lembaga keuangan non-bank dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM.
Baca juga: Kenapa Banyak UMKM Gagal Go Digital? Ini Jawabannya!
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan kredit UMKM secara signifikan di tahun-tahun mendatang. Akses pembiayaan yang lebih mudah dan cepat diyakini akan menjadi katalis positif bagi perkembangan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dengan langkah ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang inklusif dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor UMKM di Indonesia.