Perjalanan Nataru Lancar? Ini Aturan Baru untuk Angkutan Barang

Tangerang, 13 Desember 2024 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyepakati kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha logistik.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama liburan panjang. “Semua asosiasi sudah menyetujui, karena jika pembatasan tidak dilakukan, potensi stagnasi dan kelambatan lalu lintas sangat besar,” ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).

Baca juga: Ekspor Sarang Burung Walet Ketapang ke Tiongkok

Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 6 Desember 2024. SKB ini mengatur jadwal pembatasan operasional angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut material tambang, galian, dan bahan bangunan.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang:

Ruas Tol:

20 Desember 2024 pukul 00.00 – 22 Desember 2024 pukul 24.00
24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00
26 Desember 2024 pukul 06.00 – 29 Desember 2024 pukul 24.00
1 Januari 2025 pukul 06.00 – 24.00
Ruas Non Tol:

20 Desember 2024 – 22 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00
24 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00
26 Desember 2024 – 29 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00
1 Januari 2025 pukul 05.00 – 22.00

Ahmad Yani memproyeksikan pergerakan masyarakat selama liburan kali ini akan mencapai lebih dari 110 juta perjalanan. Puncak arus pergi diperkirakan terjadi pada 24 Desember 2024 dan 31 Desember 2024. “Pembatasan ini bertujuan agar kendaraan pribadi dapat melaju dengan lancar, terutama di jalan tol yang harus mempertahankan kecepatan minimal 60 km/jam,” jelasnya.

Baca juga: Harbolnas 1212 Wujudkan UMKM Go Digital

Hasil simulasi Kemenhub bersama Jasa Marga (JSMR) dan kepolisian menunjukkan bahwa truk kontainer, terutama yang berusia tua, cenderung memperlambat lalu lintas. “Kontainer 40 feet dengan kecepatan hanya 30 km/jam akan berdampak signifikan pada kelancaran lalu lintas,” tambah Yani.

Dengan diterapkannya pembatasan operasional angkutan barang ini, Kementerian Perhubungan berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan keselamatan bagi para pengendara kendaraan pribadi dan transportasi umum. Pembatasan tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi masyarakat yang bepergian selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan di jalan raya, sehingga arus lalu lintas tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati perjalanan mereka dengan lebih tenang dan bebas dari hambatan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img