Home Artikel Kemenperin Percepat Penerapan Industri Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

Kemenperin Percepat Penerapan Industri Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

0
2
Kemenperin Percepat Penerapan Industri Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

Tangerang, 25 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi penerapan industri hijau guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Inovasi teknologi dan pemanfaatan sumber daya nasional secara optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap tanggung jawab sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa dengan fokus pada industri hijau, Kemenperin bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan ramah lingkungan. “Hal ini sejalan dengan visi Presiden yang menekankan pentingnya mewujudkan swasembada energi sebagai langkah strategis untuk kedaulatan bangsa dan keberlanjutan pembangunan ekonomi,” ujar Agus dalam keterangannya pada Jumat (22/11/2024) di Jakarta.

Baca juga: Sukses Bertani Organik di Lahan Bekas Kandang Ayam

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). MoU ini bertujuan untuk menjaga sinergi dalam pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri, yang pada gilirannya dapat mendorong daya saing industri nasional.

Kepala BSKJI, Andi Rizaldi, menekankan pentingnya unit pelayanan teknis (UPT) BSKJI dalam mendukung industri hijau. Menurutnya, UPT harus terus berinovasi dalam mengoptimalkan jasa layanan dan sumber daya yang telah dimiliki untuk memperkuat implementasi prinsip industri hijau. “UPT di BSKJI harus selalu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat industri hijau dan memastikan pelayanan yang maksimal untuk sektor industri,” tuturnya.

Baca juga: Shell Indonesia Klarifikasi Isu Penutupan SPBU

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI, Apit Pria Nugraha, juga menekankan perlunya sektor manufaktur untuk memegang prinsip-prinsip industri hijau, yang berfokus pada efisiensi sumber daya, keberlanjutan lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat. “Industri yang mengadopsi prinsip industri hijau akan mengikuti Standar Industri Hijau [SIH], dan sertifikasi atas implementasi ini dapat diproses di UPT BSKJI,” jelas Apit.

Dalam kesempatan yang sama, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sebagai salah satu UPT BSKJI menyatakan komitmennya untuk memperluas akses pasar jasa layanan yang dimiliki, sehingga dapat lebih dikenal luas dan berkontribusi pada pengembangan industri yang berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Kemenperin berharap penerapan industri hijau dapat meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia.