Tangerang, 23 November 2024 – Kelompok Diskusi Kelompencapir, yang terdiri dari gabungan para notaris, mengadakan kegiatan bakti sosial dengan tema edukasi dan pengaplikasian permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Perseroan Perorangan bagi pelaku bisnis UMKM. Kegiatan ini berlangsung di Lupba Cafe, Surapati Core, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/11/2024), dan melibatkan 30 UMKM wilayah Bandung serta 15 notaris dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Cimahi, Bogor, dan Sukabumi.
Menurut Dr. Dewi Tenty Septi Arianty, S.H., M.H., M.Kn., founder Kelompencapir, kegiatan ini merupakan diskusi ke-58 yang dikemas dalam bentuk interaksi langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Pesona Timur Indonesia: 111 UMKM Tampilkan Produk Memukau
“Biasanya Kelompencapir mengadakan diskusi dengan narasumber, namun kali ini kami memilih pendekatan langsung kepada pelaku UMKM. Ini menjadi momentum untuk membuka sekat antara notaris dan masyarakat agar mereka lebih memahami fungsi notaris sebagai pejabat umum (officium nobilee). Kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perorangan sekaligus membantu pelaku usaha mengaplikasikannya langsung di lapangan,” jelas Dr. Dewi.
Acara ini juga dihadiri oleh Dr. Tris Avianti Ratnajati, S.E., M.Si., Plt. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. Dalam paparannya, Dr. Tris menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Nomor ini tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengurusan NIB memberikan banyak manfaat, seperti legalitas usaha, akses pembiayaan perbankan, pelatihan, hingga peluang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Dr. Tris juga memperkenalkan Perseroan Perorangan (PT Perorangan), sebuah badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa modal minimal.
Kelebihan PT Perorangan antara lain:
Status badan hukum yang sah.
Pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan.
Memiliki NPWP sendiri.
Pendirian mudah secara online tanpa notaris.
Modal pendirian bebas (Rp0–Rp5 miliar).
Rekening bank atas nama perseroan.
Legalitas untuk pengajuan pinjaman.
One tier system, pendiri sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Prioritas dalam program pemerintah untuk UMKM.
Pelaksanaan dan Harapan dari Bakti Sosial
Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan permohonan NIB melalui platform OSS (Online Single Submission) dan sebagian besar berhasil mendapatkan NIB. Namun, bagi peserta yang belum berhasil, mereka diminta untuk memastikan sinkronisasi data seperti SPT, KTP, dan NPWP di instansi terkait.
Baca juga: BNI Salurkan Rp1,2 Triliun untuk UMKM, Begini Cara Kerjanya
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat luas bagi pelaku UMKM, membantu mereka memahami pentingnya legalitas usaha, dan mendorong mereka untuk memanfaatkan peluang dari program pemerintah,” ujar Dr. Dewi Tenty.
Dengan adanya bakti sosial ini, Kelompencapir kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan UMKM dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran notaris dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil dan menengah.