Tangerang, 20 November 2024 – Sebagai wujud nyata dari amanat Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan kerja sama antara koperasi petambak garam dan industri pengguna. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024 dan 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya komitmen ini dalam seremoni penandatanganan MoU di Jakarta. “Kami serius memberikan perhatian kepada petambak garam dan mendorong penyerapan garam lokal oleh industri. MoU ini menjadi jembatan penghubung antara koperasi petambak garam dengan industri pengolah dan pengguna, memperkuat rantai pasok sektor pergaraman,” ungkapnya.
Baca juga: Sertifikat Halal UMKM Babel Capai 8.583 Produk
Saat ini, kewajiban menyerap garam lokal masih terbatas pada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan makanan dan minuman. Sementara itu, industri Chlor Alkali Plant (CAP), dengan kebutuhan garam mencapai 2,3 juta ton per tahun, belum diwajibkan menyerap garam dalam negeri.
“Kami terus berupaya mengurangi ketergantungan impor dengan meningkatkan kualitas garam lokal agar sesuai spesifikasi industri pengguna. Uji coba pencampuran 5-7% garam lokal dalam bahan baku industri CAP dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat ketahanan industri dalam negeri,” tambah Agus.
Sejak dimulai pada 2018, program MoU ini semakin melibatkan berbagai sektor industri, termasuk industri farmasi dan farmasi berbasis garam. Dengan dukungan empat produsen bahan baku garam farmasi yang sepenuhnya menggunakan garam lokal, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam produksi garam berkualitas tinggi.
Kemenperin berharap, sinergi antara petambak garam dan industri ini akan meningkatkan kesejahteraan petani garam sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional. “Stabilitas ketahanan garam dalam negeri akan memberikan dampak positif pada struktur industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Agus.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengawal pelaksanaan tata kelola pergaraman nasional, guna memastikan program ini berjalan dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi dari seluruh pihak.
Baca juga: Mengenali Jebakan Utang Konsumtif, Penyebab Kegagalan UMKM
Melalui langkah ini, Kemenperin optimis produksi garam dalam negeri akan terus meningkat kualitasnya dan semakin banyak diserap oleh industri pengguna.