Tangerang, 20 November 2024 – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Bhima, pembatalan ini dapat dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan proses revisi undang-undang di DPR. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (20/11/2024).
Bhima mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah masih memiliki waktu satu bulan untuk membatalkan keputusan tersebut melalui perppu. Ia menekankan bahwa perppu ini hanya membutuhkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo, dan dapat diterbitkan dengan alasan untuk menyelamatkan perekonomian yang berisiko melemahkan daya beli masyarakat. “Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada konsumsi rumah tangga, khususnya bagi generasi muda yang lebih cenderung menghemat pengeluaran mereka,” ujar Bhima.
Baca juga: SIAR Halal: Gabungkan AI dan AR untuk Kehalalan Produk
Menurut Bhima, kenaikan PPN akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat, terutama kalangan milenial dan Gen Z, yang lebih cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan sekunder dan tersier. Peningkatan harga barang dan jasa akan memaksa konsumen untuk mencari alternatif yang lebih murah, bahkan berpotensi mendorong mereka membeli barang ilegal yang tidak dikenakan PPN. “Ini bisa menyebabkan pajak yang hilang, karena masyarakat lebih memilih barang tanpa pajak,” jelasnya.
Menanggapi usulan Bhima, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai mekanisme konstitusi yang ada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memilih opsi yang terbaik. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik jika ada opsi lain selain penerbitan perppu,” katanya.
Baca juga: Roti Ropi Memperkenalkan Roti Indonesia di Pasar Dubai
Dengan waktu yang semakin mendesak, usulan Bhima untuk menggunakan perppu sebagai langkah cepat untuk membatalkan kenaikan PPN ini menjadi pertimbangan penting. Pasalnya, jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, dampaknya terhadap ekonomi, khususnya daya beli masyarakat, bisa cukup besar dan mempengaruhi stabilitas ekonomi jangka panjang.