Tangerang, 13 November 2024 – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya dengan memberikan sertifikasi halal. Pada tahun 2024, pihaknya menargetkan 400 sertifikasi halal untuk UMKM yang sudah terdaftar di program ini.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, mengungkapkan bahwa sosialisasi, bimbingan teknis, dan proses sertifikasi halal bagi UMKM telah berjalan lancar. “Gelombang pertama sudah keluar 200 sertifikasi halal. Untuk gelombang kedua, 200 lagi masih berproses,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/11/2024). Iqbal juga menambahkan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyidangkan permohonan sertifikasi halal dan tinggal menunggu penetapan. Ia berharap semua sertifikasi halal akan terbit pada akhir tahun 2024, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dengan MUI.
Baca juga: Kredit UMKM yang Bisa Dihapus: Mengapa KUR Tidak Masuk?
Sertifikasi halal bagi UMKM menjadi semakin penting, terutama dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan produk UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada tahun 2026. Meskipun begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal lebih awal agar dapat bersaing di pasar domestik dan internasional. Iqbal menambahkan bahwa hingga saat ini, ada lebih dari 35.000 pelaku UMKM yang dibina oleh Sudin PPKUKM Jakarta Barat, dan pada tahun 2023, sebanyak 1.600 UMKM telah memiliki sertifikat halal.
Melihat banyaknya UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mempercepat prosesnya. “Target kami 400 sertifikasi halal tahun ini, sehingga totalnya nanti menjadi sekitar 2.000 pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal,” jelas Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga mengajak UMKM yang sudah siap untuk mengurus sertifikasi halal secara mandiri melalui jalur self-declare. Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang memenuhi standar halal untuk mendapatkan sertifikat tanpa harus melalui proses yang rumit dan panjang. Melalui sistem self-declare, UMKM bisa lebih cepat dalam mendapatkan pengakuan atas kehalalan produk mereka tanpa harus menunggu proses verifikasi yang kompleks. Hal ini tentu saja memberikan keuntungan besar, karena pelaku usaha dapat lebih cepat memenuhi tuntutan pasar yang semakin mengedepankan kehalalan produk, serta memperluas jangkauan pasarnya.
Baca juga: Potensi Kerugian Ekonomi Dari Kebijakan Kemasan Rokok
Dengan langkah ini, diharapkan UMKM Jakarta Barat dapat semakin kompetitif dan memiliki akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, sertifikasi halal juga akan membuka peluang bagi mereka untuk menjangkau konsumen yang lebih sadar akan pentingnya produk yang terjamin kehalalannya. Program ini diharapkan bisa menjadi pendorong bagi UMKM untuk lebih inovatif dan menjaga kualitas produknya agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.