Tangerang, 13 November 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan memanggil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke kantornya pada pagi ini untuk membahas kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kondisi operasional perusahaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan pertemuan langsung dengan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, untuk mendapatkan klarifikasi atas informasi yang simpang siur.
Dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Immanuel menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memastikan kejelasan mengenai PHK yang sebelumnya telah ditegaskan tidak akan terjadi oleh pihak perusahaan. “Kenapa saya memanggil beliau? Karena ada berita simpang siur terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” ujar Immanuel.
Baca juga: Kredit UMKM yang Bisa Dihapus: Mengapa KUR Tidak Masuk?
Immanuel menyebutkan bahwa saat kunjungannya ke Sritex sebelumnya, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK. Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, muncul kabar bahwa operasional perusahaan terganggu, salah satunya karena masalah perizinan ekspor impor. Berita mengenai sejumlah karyawan yang dirumahkan hingga PHK massal pun beredar, yang membuat Immanuel merasa perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Sritex.
“Kondisi ini membuat saya terganggu. Artinya, saya merasa seolah-olah seorang pejabat negara berbohong selama ini. Hari ini saya panggil Pak Iwan untuk memastikan benar atau tidak adanya PHK, karena saya merasa terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini,” tambah Immanuel.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan Setiawan Lukminto menyatakan bahwa Sritex tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku yang disebabkan oleh hambatan dalam proses administrasi izin ekspor impor. “Sritex tidak melakukan PHK. Tetapi memang ada sekitar 2.500 karyawan yang diliburkan akibat tersendatnya proses administrasi bahan baku,” jelas Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini, bahan baku perusahaan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Jika proses administrasi yang terkait dengan izin keberlanjutan usaha tidak segera mendapat keputusan dari kurator dan hakim pengawas, jumlah karyawan yang diliburkan kemungkinan akan bertambah.
“Kami berharap ada keputusan cepat dari hakim pengawas untuk membantu keberlanjutan usaha kami. Jika izin tersebut keluar, kami akan segera beroperasi normal,” ungkapnya. Meski meliburkan karyawan, Iwan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan gaji selama masa penangguhan ini.
Baca juga: Mau UMKM Maju? Pelatihan Keuangan SAK EMKM Jadi Kuncinya!
Iwan menambahkan harapannya agar proses administrasi yang tertunda ini bisa segera kembali lancar sehingga operasional perusahaan dapat berjalan normal dan para karyawan yang diliburkan bisa segera kembali bekerja.