Tangerang, 12 November 2024 – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sebagai bahan baku. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada peternak lokal dan menjadi upaya untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku susu.
Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, produksi SSDN saat ini hanya memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu nasional, yang berkisar di angka 750 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak rakyat dengan kualitas susu yang sudah memenuhi standar. Sisanya, sekitar 80 persen, masih bergantung pada impor.
Baca juga: UMKM, Siap Ekspor? Terapkan 7 Strategi Digital Marketing Ini!
“Pertumbuhan industri pengolahan susu di Indonesia mencapai 5 persen per tahun, sementara produksi SSDN hanya tumbuh rata-rata 0,9 persen. Hal ini menimbulkan gap besar antara kebutuhan bahan baku lokal dan impor yang semakin melebar,” ungkap Menperin Agus.
Agar permasalahan ketergantungan impor ini tidak semakin parah, Menperin mendorong Kementerian Pertanian untuk melakukan pembinaan terhadap peternak sapi perah rakyat. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SSDN sehingga mampu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengolahan susu.
Sebagai upaya menarik minat generasi muda, Menperin juga mendukung program “Petani Milenial” yang diinisiasi Kementerian Pertanian. Program ini bertujuan agar lebih banyak generasi milenial tertarik menjadi peternak dan mampu memproduksi susu lokal yang berkualitas guna mendukung swasembada susu di Indonesia.
Kementerian Perindustrian sendiri telah aktif mendorong kemitraan antara industri dan peternak rakyat, salah satunya melalui program kontrak jangka panjang untuk serapan susu segar. Selain itu, Kemenperin telah mengembangkan infrastruktur rantai pasok seperti sistem pendingin dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS) sebanyak 96 titik di Jawa Barat dan Jawa Timur sejak 2022 hingga 2024. Digitalisasi ini bertujuan menjaga kualitas susu, baik dari segi gizi, mikroba, hingga kadar protein dan lemak.
Lebih lanjut, Menperin Agus mengusulkan agar susu segar dapat dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) dalam Neraca Komoditas. Dengan demikian, ketersediaan susu segar dapat terjamin dan supply-demand nasional lebih terkontrol, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menjaga kualitas dan kuantitas SSDN bagi masyarakat maupun industri.
Baca juga: Meningkatkan Wirausaha Digital Lewat Sinergi Pemerintah dan Kampus
“Harapannya, dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri dapat terus meningkat, memenuhi kebutuhan nasional, dan mengurangi ketergantungan pada impor,” tutup Menperin Agus.