Tangerang, 08 November 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memberikan apresiasi terhadap rencana strategi Kementerian Koperasi (KemenKop) yang akan mendorong masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak., M.M., dalam keterangannya pada Kamis (7/11).
Amin menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, telah merancang tiga langkah utama untuk meningkatkan minat publik berkoperasi. Tiga langkah tersebut meliputi rebranding koperasi, digitalisasi koperasi, dan perbaikan tata kelola serta sumber daya manusia (SDM) koperasi.
Baca juga: Petani Lampung Bisa Panen Lebih Sering Berkat PLTS Irigasi
“Strategi ini sangat relevan dan penting untuk dijalankan agar koperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam koperasi akan terus tumbuh dan memberi dampak positif pada perekonomian kita,” ungkap Amin.
Selain itu, Amin juga berharap bahwa upaya memperbaiki citra koperasi yang selama ini sering dipandang negatif oleh masyarakat dapat menjadi prioritas Menteri Budi Arie Setiadi. Menurutnya, beberapa koperasi besar yang terlibat dalam skandal merugikan anggotanya telah mencoreng citra koperasi di mata publik.
Untuk itu, Amin mengajak semua pihak untuk mencontoh keberhasilan pengelolaan koperasi di luar negeri, seperti yang diterapkan oleh klub-klub sepak bola besar Eropa seperti Barcelona dan Borussia Dortmund. Kedua klub ini menggunakan sistem koperasi di mana anggotanya memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan terkait kelangsungan klub.
“Koperasi bukan hanya soal produk, tetapi juga pasar yang akan terus tumbuh besar seiring dengan pertumbuhan anggota,” tegasnya.
Dukungan DPR terhadap modernisasi koperasi juga tercermin dari keinginan untuk melakukan pembaruan Undang-Undang Koperasi. Amin menilai bahwa UU No. 25 Tahun 1992 yang saat ini menjadi payung hukum koperasi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi koperasi saat ini. Oleh karena itu, DPR berencana segera merevisi UU tersebut agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, H. M. Nasim Khan dari Fraksi PKB. Nasim mengungkapkan pentingnya pembaruan regulasi guna mendukung kemajuan Rebranding koperasi di Indonesia. “UU ini sudah sangat kuno dan tidak relevan. Pembaharuan regulasi perlu dipercepat agar koperasi bisa lebih maksimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Nasim juga meyakini bahwa program-program jangka pendek dan menengah yang disampaikan oleh KemenKop akan berhasil. Menurutnya, sinergi yang baik antara DPR dan KemenKop akan memastikan koperasi di Indonesia kembali menjadi kebanggaan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi pun telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan strategi-strategi tersebut demi memodernisasi koperasi Indonesia. Dengan dukungan penuh dari DPR, Budi Arie berharap koperasi bisa menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi.
Baca juga: Daya Beli Meningkat, Deflasi Lima Bulan Berakhir di Oktober
Reformasi koperasi ini diyakini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi di seluruh Indonesia.