Tangerang, 07 November 2024 – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital harus tetap didukung dengan keberadaan fisik emas yang nyata. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menjamin keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan resminya pada Selasa (5/11), menyatakan bahwa Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam setiap transaksi emas secara digital, wujud fisik emas yang dijual dan dibeli benar-benar ada,” ujar Kasan. Menurutnya, peraturan ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa investasi mereka aman dan bukan hanya sekadar catatan digital.
Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Berdasarkan Sertifikasi Mulai 2025
Bappebti juga terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha. Salah satu aspek yang diperkenalkan adalah rasio 1:1, yang mengharuskan setiap kepemilikan emas secara digital harus sesuai dengan jumlah fisik emas yang disimpan di lembaga depository. Dengan regulasi yang semakin jelas, Bappebti berharap pertumbuhan perdagangan emas fisik secara digital semakin pesat.
Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik digital di Indonesia telah berkembang pesat, melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta lembaga kliring berjangka seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Selain itu, beberapa pedagang emas fisik digital yang telah berizin Bappebti juga telah beroperasi, seperti PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (Quantum Metal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin).
Perdagangan emas fisik digital di Indonesia tercatat mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data yang diolah Bappebti, pada periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat 1.181 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3,22 triliun. Volume transaksi juga mengalami kenaikan drastis, dari 3.365,8 kg pada tahun sebelumnya menjadi 35.178,48 kg pada tahun ini, atau naik 945,4 persen.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, menambahkan bahwa meskipun industri ini menunjukkan prospek positif, tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik digital. Oleh karena itu, Bappebti berencana untuk meningkatkan literasi dan edukasi mengenai perdagangan emas fisik digital melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Bappebti juga akan terus mengoptimalkan pengawasan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, agar perdagangan emas fisik digital lebih aman dan terpercaya,” tegas Tirta.
Baca juga: Mau UMKM Naik Kelas? Begini Cara Dapat Sertifikasi Halal BRI
Dengan terus berupaya menjaga regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui industri emas fisik digital yang lebih aman dan transparan.