Syarat Lengkap Penghapusan Utang oleh Prabowo

Tangerang, 06 November 2024 – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, serta UMKM lainnya. Kebijakan ini bertujuan membantu para pelaku usaha kecil yang terdampak permasalahan besar, seperti bencana alam atau pandemi, agar mereka bisa melanjutkan kegiatan usaha. Namun mereka harus memenuhi syarat lengkap penghapusan utang.

Penandatanganan peraturan tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore (5/11/2024). Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat kementerian serta perwakilan dari lembaga terkait. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM dan membantu para produsen pangan penting untuk tetap berdaya saing.

Baca juga: Digital Marketing Sukses Angkat UMKM Roti Copi di Bone

Syarat Lengkap Penghapusan Utang UMKM Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan

Namun, penghapusan utang ini tidak serta-merta berlaku bagi semua petani atau pelaku UMKM. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar piutang mereka dapat dihapus. Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kebijakan ini hanya berlaku untuk nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan utang dari pemerintah:

  1. Bank Pemberi Kredit: Debitur harus memiliki utang pada bank yang tergabung dalam Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN).
  2. Batas Maksimal Utang: Penghapusan utang berlaku dengan nominal tertentu, yaitu maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
  3. Sektor Usaha Tertentu: Hanya berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak masalah besar, seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi COVID-19.
  4. Kemampuan Bayar yang Rendah: Debitur harus sudah tidak mampu membayar utangnya dalam kurun waktu sekitar 10 tahun atau lebih.

Baca juga: KemenKopUKM Dorong Generasi Muda Kenal Koperasi

Menteri UMKM juga menegaskan bahwa penghapusan ini bukan berarti memberikan “karpet merah” bagi seluruh pelaku UMKM, melainkan lebih kepada solusi bagi mereka yang benar-benar kesulitan membayar dan telah memenuhi kriteria tertentu. Hal ini juga diharapkan meringankan beban sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, yang selama ini menyuplai pangan dan kebutuhan penting dalam negeri.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img