Tangerang, 06 November 2024 – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengimbau para pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Sudan Selatan. Ketentuan ini mengatur tentang perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat bagi barang yang akan diekspor ke negara tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah peredaran barang palsu dan menjamin kualitas produk yang masuk ke Sudan Selatan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Jakarta. Isy mengungkapkan bahwa pemerintah Sudan Selatan akan mulai menerapkan kebijakan perizinan akreditasi ini pada 30 September 2024. Menurutnya, kebijakan ini mencakup dua fase. Fase pertama mengharuskan setiap produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi, sementara fase kedua akan melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan dikirim.
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Perempuan Terjun ke Ekonomi Syariah
Proses perizinan akreditasi dapat dilakukan melalui portal e-government Sudan Selatan yang dapat diakses di www.trade.eservices.gov.ss. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke negara tersebut.
Isy menambahkan, meskipun Sudan Selatan saat ini masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 2017, kebijakan ini belum dapat dibahas lebih lanjut dalam forum WTO. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan baru ini berpotensi menghambat perdagangan antara kedua negara di masa depan.
Kemendag RI mengajak para eksportir Indonesia untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan ini guna menghindari kendala dalam proses pengiriman barang. Penyesuaian ini penting agar ekspor Indonesia tetap lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Sudan Selatan. Diharapkan, dengan adanya peraturan baru ini, perdagangan internasional antara Indonesia dan Sudan Selatan dapat terjalin lebih baik dan transparan.
Baca juga: KemenKopUKM Ungkap Alternatif Pembiayaan UMKM di 2024
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas produk yang diekspor ke Sudan Selatan dapat terjamin, serta potensi peredaran barang ilegal atau palsu dapat minimalkan, menciptakan hubungan perdagangan yang lebih sehat dan berkelanjutan antara kedua negara.