Tangerang, 06 November 2024 – Di era digital yang semakin berkembang, Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam beradaptasi. Guna membantu pelaku IKM bersaing dan mengakses pasar, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memberikan pendampingan. Melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kemenperin menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pada 30-31 Oktober 2024 di Kota Bogor, yang mencakup Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk IKM, perlindungan kekayaan intelektual (KI), dan kesadaran keamanan siber.
Baca juga: Luhut Minta Moratorium Perizinan di Bali Hingga 2026
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan pentingnya meningkatkan kualitas produk lokal untuk menghadapi tantangan ekonomi global. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikat TKDN. Sertifikasi ini memungkinkan produk IKM diprioritaskan dalam e-Katalog nasional, sektoral, dan lokal, serta platform Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dengan mengantongi sertifikat TKDN, pelaku IKM dapat menayangkan produk bersertifikatnya di e-Katalog pemerintah,” jelas Reni. Pemerintah juga memberikan akses gratis bagi IKM untuk memperoleh sertifikat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022. Hingga 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah diajukan, dan 20.080 sertifikat telah diterbitkan.
Perlindungan dan Literasi Digital bagi IKM
Selain sertifikasi, Kemenperin melalui IKMA berupaya meningkatkan literasi digital dan keamanan siber bagi pelaku IKM. Ditjen IKMA bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan pemahaman tentang risiko dunia digital, seperti phishing, malware, dan pengamanan data. Acara ini diikuti oleh 150 pelaku IKM secara luring dan 500 peserta lainnya secara daring.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kesadaran akan pentingnya perlindungan KI juga menjadi fokus Kemenperin. Reni mengungkapkan, perlindungan KI, seperti merek dan hak cipta, menjadi tolak ukur kemajuan IKM. Kemenperin pun menyediakan Klinik Kekayaan Intelektual untuk membantu pelaku IKM mendaftarkan KI mereka. Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, mencatat bahwa hingga akhir 2023, pihaknya telah memfasilitasi ribuan pendaftaran KI, termasuk 5.966 merek dan 1.280 hak cipta.
Baca juga: Strategi Digital Membawa Matchamu Sukses
Dengan berbagai upaya ini, Kemenperin berharap IKM Indonesia dapat semakin kompetitif di pasar domestik maupun global, serta siap menghadapi tantangan era digital secara komprehensif.