Program Makan Bergizi Rp71 Triliun dan 2 Lembaga Pendukung Koperasi di Indonesia

Jakarta, 4 November 2024 – Wakil Menteri Koperasi dan UKM, DR. Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) akan diperkuat guna mendukung pembiayaan bagi koperasi di sektor produksi. Hal ini diungkapkan Ferry dalam acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa malam (29/10), sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas Lembaga Koperasi di Indonesia.

Ferry menyatakan pentingnya mengurangi, bahkan jika memungkinkan menghentikan, pembiayaan LPDB kepada koperasi simpan pinjam. “Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa distop, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa 80% pembiayaan LPDB sebaiknya dialokasikan kepada koperasi-koperasi yang produktif, terutama koperasi di sektor pertanian dan peternakan. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menghidupkan kembali koperasi produsen yang berperan penting dalam perekonomian kerakyatan.

Baca Juga: Produk UMKM Olahan Hasil Perikanan Siap Mendunia

Selain memperkuat LPDB, Ferry juga ingin meningkatkan peran Jamkrindo sebagai lembaga penjaminan pembiayaan bagi koperasi. “Jamkrindo berasal dari Kementerian Koperasi, dan ke depan saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia,” ujarnya. Menurut Ferry, kolaborasi antara LPDB dan Jamkrindo sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi.

Ferry juga mengungkapkan bahwa koperasi diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam program Makan Bergizi dengan anggaran sebesar Rp71 triliun, yang bertujuan menurunkan angka stunting. “Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi,” tambahnya. Ferry mengajak Gerakan Koperasi untuk memanfaatkan peluang ini sebagai momentum kebangkitan Lembaga Koperasi di Indonesia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Dekopin, Prof. DR. Nurdin Halid, turut menyuarakan perlunya pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian. “Koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM seharusnya menjadi bagian dari pembinaan koperasi,” ujar Nurdin. Menurutnya, UKM perlu dididik agar bertransformasi dari usaha mikro menjadi kecil, lalu menengah, dengan menjadi anggota koperasi. Hal ini, katanya, merupakan tantangan besar ke depan untuk mengembangkan perekonomian berbasis koperasi.

Lebih lanjut, Nurdin juga menyoroti posisi koperasi di bawah Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian, meskipun koperasi diakui dalam UUD 1945 dan Pancasila. “Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian,” tegas Nurdin. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian UU Perkoperasian dan mengusulkan agar RUU Perkoperasian masuk dalam Prolegnas sebagai prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, didukung penuh oleh Gerakan Koperasi.

Dengan langkah ini, diharapkan koperasi di Indonesia semakin kuat dan mampu berperan besar dalam perekonomian nasional, khususnya melalui sektor-sektor produktif yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img