getimedia.id – Jakarta, Pandemi COVID-19 Mendorong Pemulihan Ekonomi UMKM di Indonesia telah menjadi ujian serius bagi perekonomian di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Banyak sektor, termasuk UMKM menghadapi tekanan yang besar akibat pandemi ini. Meskipun beberapa berhasil bertahan selama masa pembatasan aktivitas dan perjalanan, banyak lainnya terpuruk.
Baca juga: Dampak dan Implikasi Tutupnya TikTok Shop di Indonesia
Pandemi COVID-19 Mendorong Pemulihan Ekonomi UMKM di Indonesia namun, seiring dengan terkendalinya pandemi, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah strategi pemulihan ekonomi, dengan fokus utama pada menghidupkan kembali UMKM di dalam negeri. UMKM menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memiliki tiga pilar penting: meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan aktivitas dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter.
Dalam kerangka PEN, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp123,46 triliun untuk pemulihan sektor UMKM. Dana tersebut mencakup subsidi bunga, restrukturisasi kredit, insentif perpajakan, dan pembiayaan investasi kepada koperasi. Selain itu, tambahan anggaran sebesar Rp30 triliun juga dialokasikan untuk 12 juta pelaku UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menyebutkan pentingnya UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, mereka mewakili 99 persen dari total kegiatan bisnis, menyerap 97 persen lapangan kerja, dan menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Namun, UMKM dihadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses pasar, kurangnya sumber daya manusia terampil, penggunaan teknologi yang belum optimal, dan keterbatasan akses ke layanan keuangan. Infrastruktur yang belum memadai juga menjadi kendala, terutama di wilayah terpencil.
Oleh karena itu, pemerintah gencar membangun infrastruktur, termasuk konektivitas digital, seperti Satelit Palapa Ring dan base transceiver station, untuk menghubungkan daerah terpencil secara digital.
Pemerintah juga melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) berupaya menyediakan akses pembiayaan kepada UMKM. Sekitar 18 juta UMKM di Indonesia masih belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal, sementara 46 juta UMKM membutuhkan tambahan dana untuk modal kerja dan investasi.
Digitalisasi UMKM sebagai Solusi
Digitalisasi UMKM menjadi fokus utama pemerintah. Targetnya, 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, sudah ada 20,76 juta UMKM yang masuk dalam ekosistem digital.
Pemerintah tidak hanya menyediakan anggaran dan infrastruktur, tetapi juga menerbitkan regulasi yang menempatkan UMKM sebagai prioritas. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2022, memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha, termasuk UMKM. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, UMKM, dan industri nasional.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Septriana Tangkary, menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja membawa banyak kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk akses ke perizinan, pasar, dan ekosistem digital.
Sumber: kalteng.antaranews.com