Pemerintah Melarang TikTok untuk Jualan Asosiasi UMKM Mendorong Pencarian E-Commerce Alternatif

getimedia.id – Jakarta, Pemerintah Melarang TikTok untuk Jualan Asosiasi UMKM Mendorong Pencarian E-Commerce Alternatif, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan produk di platform TikTok, yang dikenal sebagai TikTok Shop. Keputusan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo), yang menganggapnya sebagai langkah yang tepat. \

Baca Juga : Kehadiran Stand UMKM di Stasiun Tegalluar dan Stasiun Padalarang

Edy Misero, Sekretaris Jenderal Akumindo, menyatakan bahwa TikTok bukanlah satu-satunya platform digital untuk memasarkan produk UMKM, dan ada banyak e-commerce lain yang dapat digunakan sebagai alternatif.

Menurut Edy, akar masalah utama adalah munculnya produk impor yang dijual dengan harga murah di TikTok Shop, yang telah merusak produk dan usaha UMKM. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memperketat pengawasan terhadap produk impor dan menerapkan aturan pajak serta tarif bea masuk yang sesuai. Langkah-langkah ini dapat membantu produk lokal bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

Pemerintah Melarang TikTok untuk Jualan Asosiasi UMKM Mendorong Pencarian E-Commerce Alternatif, Edy menegaskan bahwa TikTok seharusnya kembali berfungsi sebagai media sosial yang hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan untuk menjual produk seperti platform e-commerce. Keputusan larangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 per unit di e-commerce juga dianggap sebagai dukungan pemerintah terhadap produk UMKM. 

Namun, dalam menghadapi perubahan ini, UMKM juga perlu meningkatkan kualitas produk dan kapasitas produksi mereka untuk memenuhi permintaan konsumen.

Dia juga mengungkapkan bahwa baru sekitar 25 persen UMKM di Indonesia yang telah beralih ke platform digital dari total 65 juta UMKM. Dari 25 persen tersebut, tidak semuanya terkait dengan TikTok, tetapi tersebar di berbagai platform e-commerce lainnya. Dalam era di mana belanja konsumen semakin beralih ke digital, UMKM perlu menerima perubahan ini dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Pemerintah sendiri telah menyusun aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mencakup larangan penjualan produk impor langsung dengan harga kurang dari US$100 per unit di e-commerce, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mengungkapkan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020, platform social commerce, termasuk TikTok Shop, hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tetapi tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh satu platform, serta melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Kebijakan ini telah disetujui setelah melalui berbulan-bulan pembahasan dengan Presiden.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img