Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan salah satu faktor utama adalah peran yang dimainkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks ini, Konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4, mengakui UMKM sebagai bagian integral dari perekonomian nasional yang harus diarahkan menuju kemandirian ekonomi dan memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Menurut data yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta entitas dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai 61,97% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun rupiah pada tahun 2020. Selain itu, UMKM juga memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia, serta memiliki kemampuan untuk menghimpun hingga 60,4% dari total investasi.
Namun, meskipun UMKM memiliki peran yang besar dalam perekonomian Indonesia, sektor ini juga menghadapi sejumlah tantangan yang serius, terutama sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Pandemi telah menyebabkan perubahan signifikan dalam pola konsumsi masyarakat, mendorong akselerasi transformasi digital dalam bisnis UMKM.
Pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
- UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB, mencapai 61,97% dari total PDB nasional pada tahun 2020, yang setara dengan Rp. 8.500 triliun.
- UMKM berperan sebagai pemasok lapangan kerja yang signifikan, menyerap hingga 97% dari tenaga kerja yang tersedia, yang membantu mengurangi tingkat pengangguran di negara ini.
- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung UMKM dengan menyediakan pembiayaan modal kerja dengan bunga yang disubsidi.
- Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) bertujuan untuk mempromosikan produk lokal dan mendukung UMKM dalam bertransformasi digital.
Meskipun UMKM memiliki banyak keunggulan, pandemi COVID-19 telah membawa permasalahan serius bagi sektor ini. Perubahan pola konsumsi masyarakat ke online, hambatan distribusi produk, kesulitan dalam bahan baku produksi, dan masalah tenaga kerja adalah beberapa tantangan yang dihadapi UMKM akibat pandemi.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sejumlah program dan inisiatif untuk memajukan UMKM, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memberikan subsidi dan bantuan kepada UMKM, serta upaya untuk memperluas ekspor produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD).
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik, yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan di negara ini.